Bolehkah Kumandangkan Azan Tanpa Wudhu?
Bengkah.com – Beberapa waktu yang lalu, seorang pemuda di tempat saya tinggal ingin mengumandangkan azan. Namun beberapa orang yang ada di sana melarangnya, pasalnya ia belum berwudhu.
Mereka melihat pemuda itu baru datang dari luar, mukanya pun belum
basah, sehingga orang-orang mengira bahwa pemuda itu belum wudhu. Mereka
menyuruh pemuda itu untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum
mengumandangkan azan.
Benarkah demikian? Bolehkah mengumandangkan azan tanpa berwudhu?
Dalam sebuah hadits memang disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mengumandangkan azan tanpa berwudhu.
وعن الزهري عن أبى هريرة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يؤذن الا متوضئ ” رواه الترمذي
Artinya, “Dari Zuhri, radliyallahu ‘anh, dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anh., dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “tidak azan seorang muadzin kecuali ia dalam keadaan telah berwudhu.” (HR. Tirmidzi)
Namun hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena hadits ini
bermasalah. Menurut Imam an-Nawawi, Zuhri tidak pernah bertemu Abu
Hurairah, sehingga hadits zuhri tersebut munqati’ atau terputus
sanadnya.
والاصح أنه عن الزهري عن ابي هريرة موقوف عليه وهو منقطع فان الزهري لم يدرك أبا هريرة
Artinya, “kaul yang paling sahih adalah bahwa Zuhri dari Abu Hurairah
itu terputus. Karena sebenarnya Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abu
Hurairah.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105)
Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil ketidakabsahan melaksanakan azan tanpa berwudhu.
Ada hadits lain yang lebih tepat untuk dijadikan landasan atas hal
ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu
Dawud, an-Nasai dan beberapa mukharrij yang lain dari sahabat Muhajir
bin Qanfadz sebagai berikut:
عن المهاجر بن قنفذ رضي الله قال ” أتيت
النبي صلى الله عليه وسلم وهو ييول فسلمت عليه فلم يرد علي حتى توضأ ثم
اعتذر إلي فقال إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر أو قال على طهارة ” حديث
صحيح
Artinya: “Dari Muhajir bin Qanfadz RA berkata: “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dan ia sedang menunaikan hajat kecil di toilet, kemudian aku
mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia
selesai berwudhu. Rasul kemudian memohon maaf dan mengemukakan alasan
mengapa tidak menjawab salam al-Muhajir. Kemudian Rasul berkata, “Aku
tidak suka menyebut asma Allah subhanahu wata’ala kecuali dalam
keadaan suci (ala tuhrin),” atau ia berkata “ala thaharatin”. Hadits
tersebut sahih.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105)
Karena dalam azan kita menyebut asma Allah subhanahu wata’ala,
maka mengumandangkan azan dalam keadaan berhadats (tanpa berwudhu)
diqiyaskan dengan kejadian Rasul yang tidak ingin mengucapkan salam
sebelum beliau dalam keadaan suci, karena saat itu beliau baru saja
selesai dari kamar mandi.
Hal inilah yang menjadi landasan para ulama syafiiyah bahwa
mengumandangkan azan tanpa wudhu tetap sah, namun makruh. Sah dalam hal
ini adalah tak perlu mengumandangkan azan lagi.
Para ulama Syafiiyah yang mengikuti pendapat ini adalah al-Hasan
al-Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, al-Tsauri,
Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibn al-Mundzir.
Sedangkan para Imam yang menolak pendapat ini dan lebih memilih
pendapat yang menyebutkan bahwa azannya orang yang tidak berdhu tidak
sah adalah Atha’, Mujahid, al-Auzai, dan Ishaq. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa azannya sah tapi ketika iqamah ia harus sudah dalam
keadaan berwudhu (suci dari hadats) (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf
an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105.)
Wallahu A’lam.
(Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi)
0 Response to "Bolehkah Kumandangkan Azan Tanpa Wudhu?"
Post a Comment